Bangladesh Umumkan RUU Baru untuk Mengontrol Aktivitas Perjudian
Peluncuran Peraturan Perjudian Terbaru di Bangladesh Pada 1 Juli, badan legislatif Bangladesh menyetujui Undang-Undang Pencegahan Perjudian yang bertujuan mengatasi segala aktivitas perjudian seperti kasino dan taruhan online, menggantikan Undang-Undang Perjudian Umum 1867 yang kini dianggap usang.
Emphasis pada Digitalisasi
RUU ini diajukan oleh Menteri Dalam Negeri, Salahuddin Ahmed, berdasarkan saran dari komite hukum parlemen. Anggota parlemen menekankan pentingnya aturan ini, meski ada kekhawatiran soal wewenang penegakan hukum yang bisa mengganggu kebebasan sipil.
Polemik dan Perdebatan
Akhter Hossen dari Partai Warga Negara Nasional mendukung undang-undang ini sambil mengingatkan kemungkinan penyalahgunaan oleh aparat untuk pemeriksaan tanpa izin hukum. Pandangan serupa disampaikan oleh Nazibur Rahman dari Jamaat, dengan fokus pada potensi benturan dengan undang-undang prosedural lainnya.
Respon dari Pihak Berwenang
Menteri Dalam Negeri menanggapi, menjelaskan bahwa persetujuan pengadilan dapat menghambat operasi penegakan karena situs perjudian bisa dihapus tanpa jejak, dan aparat sudah memiliki kewenangan sejenis dari hukum yang lain.
Dapat Dukungan dari Partai Oposisi
Kepala Whip Oposisi, Nahid Islam, menyatakan dukungan terhadap undang-undang tersebut meski kecewa amandemen dari oposisi tidak diadopsi, menekankan pentingnya melindungi hak warga.
Sanksi dan Ketentuan
Hukum baru ini menetapkan sanksi sampai 2 tahun penjara atau denda hingga Tk 200.000 bagi yang terlibat perjudian. Kegiatan melalui platform online bisa mendapatkan hukuman lebih berat hingga 5 tahun penjara dan denda Tk 1 crore. Sanksi untuk taruhan berbasis internet bisa mencapai 7 tahun dan denda hingga Tk 5 crore.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Menyampaikan RUU ini, Salahuddin Ahmed menyinggung penggunaan teknologi seperti layanan keuangan seluler palsu dan media sosial ilegal untuk aktivitas perjudian, yang mengancam ekonomi dan kesejahteraan sosial Bangladesh.
Klasifikasi Aktivitas Berbasis Perjudian
Undang-undang menetapkan 24 kategori aktivitas judi, termasuk yang memanfaatkan teknologi canggih. Aturan ini diharapkan memperbaiki celah hukum dan meningkatkan efektivitas penegakan aturan untuk mencegah kriminalitas perjudian. Melalui kebijakan ini, Bangladesh berupaya mengatasi efek negatif dari perjudian yang semakin canggih, sambil memastikan penegakan hukum yang adil dan menghormati hak asasi manusia.